URBANCITY.CO.ID – Di Jakarta, pengacara Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, yang menandakan dukungan legislatif terhadap langkah tersebut.
Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, mengungkapkan bahwa meskipun mereka merasa bersyukur, pihaknya masih perlu mempelajari lebih dalam mengenai dampak hukum dari abolisi tersebut. “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” ujarnya saat berbincang dengan media pada Kamis, 31 Juli.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka ingin memastikan semua aspek hukum dipahami sebelum melangkah lebih jauh.
Ia juga menilai bahwa langkah abolisi ini merupakan bagian dari upaya perbaikan yang patut dihargai. Ari menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta berharap keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi kliennya. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana untuk menyampaikan keputusan ini secara langsung kepada Tom Lembong. “Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” tambahnya, menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga komunikasi yang baik.
Persetujuan abolisi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berlangsungnya rapat konsultasi antara pemerintah dan parlemen. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan. Ini menandakan bahwa langkah ini telah melalui proses yang resmi dan diakui oleh lembaga legislatif.