URBANCITY.CO.ID – Telah muncul perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Polda Metro Jaya resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (9/12). Ia membenarkan, “(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP.”
Jadi, ceritanya, polisi udah tetapkan Ayu dan empat orang lagi sebagai tersangka. Ayu sama tersangka D sekarang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Nah, yang tiga tersangka lainnya bakal digelar perkara dulu di penyidik Polda Metro Jaya, karena kejadiannya nggak cuma di Jakarta Utara.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” jelas Budi lagi.
Sebelumnya, polisi tangkap Ayu dan empat terlapor lainnya buat dimintai keterangan soal dugaan penipuan ini.
“Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, ke wartawan, Senin (8/12).
Onkoseno bilang, total ada 87 laporan dari korban. Kerugiannya masih dihitung, tapi diperkirakan ratusan juta rupiah. Wah, gede banget ya. Terus, Minggu kemarin (7/12), sekitar 200 korban penipuan ini sempat nggeruduk rumah Ayu di Jakarta Timur. Situasinya sempat panas banget.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, cerita kalau polisinya langsung datang buat mediasi. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujar Alfian.
Gitu deh, teman-teman, kasus ini masih berlanjut. Semoga cepat jelas dan korban bisa dapat keadilan. Kalau ada info lanjutan, kita pantau ya!




