URBANCITY.CO.ID – Dalam upaya mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus berinovasi untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal secara digital.
Langkah ini tidak hanya memperlancar proses, tetapi juga sejalan dengan visi bank tersebut untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, industri halal, serta ekosistem haji menuju masyarakat yang lebih maju.
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi menjelaskan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari misi bank untuk menjadi pemimpin di bidang perbankan syariah, khususnya dalam menyediakan produk keuangan yang mendukung industri halal dan semua pihak terkaitnya.
“Ini adalah salah satu cara Bank Muamalat meningkatkan manfaat dan dampak nyata untuk pelaku usaha halal,” ungkap Ricky.
Baca Juga : Masya Allah, Pembiayaan Multiguna Bank Muamalat Melesat Double Digit
Data menunjukkan bahwa hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal secara online melalui Bank Muamalat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meningkat lebih dari 50% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year atau yoy).
Bahkan, dari segi volume, kenaikannya mencapai lebih dari 100% (yoy). Hal ini mencerminkan respons positif dari masyarakat terhadap layanan digital yang ditawarkan.
Sebagai bank syariah murni pertama di Indonesia, Bank Muamalat terus memperbaiki infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi penuh dengan ekosistem halal secara daring.
Bank ini menyadari bahwa jaminan halal tidak hanya terbatas pada bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh proses, termasuk transaksi keuangan yang mendukungnya.
Ricky menambahkan bahwa dengan potensi besar dari hulu hingga hilir, integrasi antara keuangan syariah dan ekosistem halal bisa menjadi pembeda utama jika dikelola dengan serius. Kedua sektor ini saling mendukung dan tidak dapat berjalan terpisah.
“Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Kami ingin berperan positif di dalamnya melalui pendekatan yang lebih modern dan terstruktur seiring transformasi yang sedang kami jalankan,” kata Ricky.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal ke BPJPH melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
Caranya sederhana: setelah login ke aplikasi, pilih menu ‘Beli/Bayar’ lalu ‘Pembayaran BPJPH’. Selanjutnya, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 diikuti 12 digit kode bayar, dan selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.




