URBANCITY.CO.ID – Di tengah upaya menjaga integritas operasi migas di Sumatera Selatan, PT Pertamina EP (PEP) Ramba Field mengukuhkan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan aset Barang Milik Negara (BMN) di wilayah operasionalnya. Kegiatan sosialisasi pengamanan aset BMN digelar di Grand Hotel Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Acara ini tidak hanya membahas strategi pengamanan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru perlindungan BMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan pendekatan ini, PEP Ramba Field berusaha meminimalkan risiko konflik pertanahan dan pelanggaran hukum yang bisa mengganggu produksi migas.
Baca Juga: Pertamina EP Mulai Bangun Fasilitas Gas di Lapangan Bambu Merah
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung Pertamina untuk mendorong peningkatan lifting migas yang berjalan aman, kondusif, serta sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Kegiatan ini sebagai upaya PEP Ramba memperkuat sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka mengamankan aset BMN milik Pertamina EP Ramba dan mencegah potensi pelanggaran hukum terhadap aset negara,” kata Hanif.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Babat Toman, serta perwakilan pemerintah kelurahan dan desa Mangun Jaya, Beruge, dan Muara Punjung.




