URBANCITY.CO.ID – Memasuki ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, berbagai pertanyaan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa kembali mengemuka. Salah satu yang kerap menjadi perdebatan adalah aktivitas merokok dan dampaknya bagi mereka yang berada di sekitar perokok atau perokok pasif.
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa merokok secara aktif membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan asap rokok yang dihirup dianggap sebagai zat yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan secara sengaja. Lantas, bagaimana jika seseorang hanya menghirup asap rokok dari orang lain?
Definisi ‘Ain dan Pembatal Puasa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih, salah satu pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Benda tersebut dikategorikan sebagai ‘ain, yakni segala sesuatu yang memiliki wujud, baik padat, cair, maupun gas hasil pembakaran.
Miftahul merujuk pada pandangan para ulama klasik yang menegaskan bahwa merokok termasuk aktivitas memasukkan zat ke dalam rongga tubuh.
Baca Juga : Gandeng HIPPI, Kementerian Ekraf Dorong Produk Lokal Jadi National Champion
“Menurut ulama itu membatalkan puasa (merokok), seperti yang dituturkan oleh Syaikh Sulaiman al-‘Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jamal dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj,” ujar Miftahul saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2026.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatu al-Zain dan Syekh Ihsan Jampes dalam kitab Irsyadu al-Ikhwan.




