URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membidik penguatan struktur pada segmen bank kecil dan bank digital yang masuk dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko siber dan ketidakpastian ekonomi global yang membayangi industri perbankan nasional pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan bank-bank di kategori ini merupakan langkah krusial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan.
OJK telah melayangkan imbauan resmi kepada jajaran bank KBMI 1 sejak akhir Oktober 2025 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fundamental bisnis mereka.
Baca Juga: Restrukturisasi Massal: OJK Sebut 142 BPR Rampung Konsolidasi per Maret 2026
“OJK memandang penguatan bank-bank dengan kategori KBMI 1 adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional,” ujar Dian Ediana Rae dalam penjelasannya kepada media.
Dorong Konsolidasi secara Sukarela
OJK mengidentifikasi bahwa pendekatan anorganik atau konsolidasi menjadi solusi bagi bank-bank yang kinerjanya dinilai mengalami stagnasi.
Namun, Dian menekankan bahwa otoritas tidak akan memaksakan merger secara membabi buta. Proses ini diarahkan berjalan secara natural berdasarkan kajian bisnis yang sehat dari masing-masing pelaku industri.
“Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah,” tambah Dian.




