URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan atau merger PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.
Langkah konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkokoh struktur permodalan dan meningkatkan daya saing industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Timur.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 yang ditetapkan pada 20 April 2026.
Dengan penggabungan ini, PT BPR Harta Swadiri yang berpusat di Pandaan, Pasuruan, diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan sektor UMKM.
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Segera Proses Likuidasi dan Penjaminan Nasabah
Meningkatkan Efisiensi dan Kapasitas Usaha
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa penggabungan usaha ini bertujuan untuk menciptakan industri perbankan daerah yang lebih tangguh dan efisien dalam melayani masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” kata Farid di Malang, Kamis (7/5/2026).
Setelah penggabungan ini, jumlah institusi perbankan rakyat di wilayah kerja OJK Malang kini tercatat sebanyak 45 BPR dan 6 BPRS.
Kinerja Perbankan dan Dampak Konsolidasi
Hingga akhir Maret 2026, data menunjukkan adanya penurunan nominal aset BPR/S di wilayah kerja OJK Malang sebesar 9,20 persen (yoy) menjadi Rp2,89 triliun. Penurunan ini juga terlihat pada penyaluran kredit yang berada di angka Rp1,89 triliun.




