URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pagar pengawasan terhadap klaim pembiayaan hijau di sektor perbankan.
Di tengah kritik atas masih besarnya kucuran kredit ke sektor batu bara, otoritas kini mengandalkan standardisasi klasifikasi yang lebih ketat melalui Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk meminimalkan praktik greenwashing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa TKBI versi 2 yang diterbitkan pada Februari 2025 menjadi kompas utama bagi lembaga jasa keuangan.
Versi terbaru ini memperluas cakupan sektor, mulai dari konstruksi, real estat, transportasi, hingga sebagian sektor pertanian dan kehutanan.
Baca Juga: Gejolak Global Memanas, OJK Waspadai Kenaikan Premi di Sektor Asuransi Umum
“TKBI berfungsi sebagai panduan bagi sektor keuangan dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan pembiayaan ke proyek-proyek hijau dan berkelanjutan,” ujar Dian Ediana Rae dalam penjelasannya kepada media.
Strategi Dekarbonisasi vs Penghentian Kredit
Mengenai desakan untuk mewajibkan penurunan eksposur pada sektor tinggi karbon, OJK memilih pendekatan transisi yang terukur daripada penghentian pembiayaan secara mendadak.
Dian menekankan bahwa transisi energi harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi secara luas agar tidak menimbulkan guncangan.
OJK kini mendorong bank untuk mengintegrasikan risiko iklim ke dalam strategi portofolio melalui implementasi Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS). Dalam skema ini, aset dengan karbon tinggi secara otomatis akan memiliki bobot risiko yang lebih berat.




