URBANCITY.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan ribuan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menguap begitu saja.
Menanggapi tingginya laporan pelanggaran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan guna memastikan hak pekerja dipenuhi tanpa tapi.
Hingga Rabu, 25 Maret 2026, ribuan aduan tercatat masuk melalui Posko THR pusat maupun daerah. Yassierli menekankan bahwa negara tidak boleh hanya menjadi pencatat administrasi, melainkan harus hadir sebagai eksekutor yang memberikan kepastian hukum bagi buruh yang haknya terancam.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta.
Baca Juga: Lebaran Sultan di Kampar: Petani Sawit Mitra PTPN IV Raup THR Rp28 Juta
Ribuan Kasus Masih Menggantung
Data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menunjukkan potret buram kepatuhan pengusaha tahun ini.
Per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan intensif. Sejauh ini, pengawas baru berhasil menuntaskan 173 kasus.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, merinci bahwa otoritas telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi sanksi bagi perusahaan nakal.




