URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melontarkan permohonan maaf menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah lembaga antirasuah yang sempat menjadikan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 itu sebagai tahanan rumah menuai kritik tajam dari publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan langsung permintaan maaf tersebut di tengah momentum Idul Fitri. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut telah memicu reaksi keras di masyarakat.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.
Asep mengklaim bahwa keputusan mengubah status penahanan Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut telah melalui pertimbangan matang dalam rapat internal, termasuk memprediksi reaksi publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan strategi penyidikan dan keputusan lembaga, bukan karena intervensi pihak luar.
Baca Juga :KPK Tarik Kembali Eks Menag Yaqut Cholil ke Rutan Usai 5 Hari Tahanan Rumah
Meski demikian, laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Asep menyatakan siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut di hadapan Dewas.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.
Menangkis tudingan adanya perlakuan khusus, KPK merujuk pada dasar hukum penahanan yang tertuang dalam Pasal 22 dan 23 KUHAP lama, serta Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Asep menilai kritik masyarakat justru menjadi cambuk bagi KPK untuk mempercepat penanganan perkara.
Berkat desakan publik, KPK mengklaim pemeriksaan terhadap Yaqut dapat diakselerasi. “Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” tambah Asep.
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas tercatat mengalami dinamika singkat:




