URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepastian hukum dalam industri perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat.
Dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5/2026), OJK menyoroti penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai instrumen perlindungan bagi para bankir saat menghadapi risiko kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri sangat krusial agar fungsi intermediasi bank tetap berjalan optimal tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Mengenal Konsep Business Judgement Rule
Secara prinsip, Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional.
Baca Juga: OJK Gandeng Australia Perangi Scam Keuangan, 530 Ribu Kasus Jadi Ancaman Sistemik
Selama persyaratan administratif dan etika terpenuhi, kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian Ediana Rae.
Syarat Bebas Jerat Pidana bagi Pejabat Bank
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Jika terjadi kredit macet akibat faktor eksternal atau kegagalan bisnis (business failure) debitur, bankir tidak dapat dipidana selama:




