URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir guna memastikan industri siap menghadapi regulasi tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki ambisi besar untuk bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi pemain utama di pasar global. Pertumbuhan gaya hidup halal dunia menjadi momentum yang harus ditangkap oleh produsen dalam negeri.
Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri.
Baca Juga: Kemenperin Bentuk LSP Verifikator, Perketat Tata Kelola Sertifikasi TKDN Industri Nasional
“Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Peta Jalan dan Penguatan Rantai Pasok
Pemerintah saat ini tengah mengakselerasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus utamanya mencakup sektor makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, serta alas kaki yang masuk dalam kategori barang gunaan.
Sebagai bagian dari edukasi, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menggelar forum TEXTalk.
Agenda ini diikuti oleh 180 pemangku kepentingan untuk membedah teknis implementasi sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).




