URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperketat pengawasan emisi karbon di sektor industri guna mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP), pemerintah melakukan verifikasi laporan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor ketenagalistrikan.
Proses verifikasi ini menyasar PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaporan emisi karbon dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi standar internasional.
Baca Juga: PLN Manfaatkan 3,44 Juta Ton FABA, Dorong Ekonomi Hijau
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan industri hijau adalah syarat mutlak agar produk manufaktur nasional tetap kompetitif di pasar global yang semakin menuntut standar keberlanjutan.
“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Rabu, 8 April 2026.
Mandat Regulasi dan Layanan Teknis Kredibel
Kegiatan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha pembangkit listrik menghitung dan melaporkan emisi GRK tahunan yang telah diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyatakan bahwa unit pelaksana teknis di bawah kementeriannya terus memperkuat kapasitas untuk melayani kebutuhan industri hijau.




