URBANCITY.CO.ID – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memahami skema perhitungan tagihan dan pembelian token listrik.
Langkah ini penting agar pelanggan dapat mengatur konsumsi energi di rumah secara lebih hemat, efisien, dan bijak sesuai kebutuhan harian.
Tarif listrik rumah tangga dipastikan tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Fluktuasi nominal yang dibayarkan pelanggan murni dipengaruhi oleh pola pemakaian serta komponen biaya legal yang berlaku di masing-masing daerah.
Cara Hitung Tagihan Pascabayar vs Token Prabayar
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa komponen pembayaran tidak hanya berisi tarif dasar listrik, melainkan ada variabel lain yang mengikuti regulasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Waspada Vampir Energi: 5 Alat Elektronik yang Diam-diam Bikin Tagihan Listrik Bengkak
PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku.
“Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Berikut adalah perbedaan skema pemotongan biaya pada kedua layanan PLN:
- Layanan Pascabayar: Total tagihan dihitung dari jumlah konsumsi kilowatt-hour (kWh) yang tercatat di meteran, lalu ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah, meterai, serta PPN untuk golongan tertentu.
- Layanan Prabayar (Token): Nominal uang yang dibeli tidak langsung seluruhnya dikonversi menjadi kWh. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu untuk PPJ daerah sebelum sisa dana diubah menjadi angka kWh.
Sebagai simulasi, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4% (Rp4.800). Sisa dana Rp195.200 kemudian dibagi tarif Rp1.444,70 per kWh, sehingga pelanggan mendapatkan sekitar 135 kWh.




