URBANCITY.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kian memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem ekspor nasional melalui inovasi digital.
Perseroan resmi meluncurkan BNIdirect DHE SDA Dashboard, sebuah platform terintegrasi yang mempermudah nasabah dalam mengelola dan memantau dana.
Selain itu pemenuhan kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para pelaku usaha.
Langkah strategis ini merupakan bentuk kesiapan BNI dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa BNI menghadirkan BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk memberikan visibilitas lebih luas bagi nasabah terkait pergerakan dana hasil ekspor.
Baca Juga : Devin/Faathir Tembus Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Buah Pembinaan PBSI-BNI
Selain itu, solusi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pemenuhan kepatuhan regulasi di tengah dinamika pasar global.
Melalui solusi ini, selain kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien.
“Sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Fitur Unggulan bagi Eksportir
Melalui dasbor ini, eksportir memantau dana secara real-time, baik dana masuk maupun keluar, yang terklasifikasi berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Pengguna juga dapat memantau rekening khusus DHE SDA, termasuk melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan yuan China (CNY).
Tak hanya itu, fitur ini menyediakan notifikasi dana masuk serta memungkinkan eksportir mengunduh laporan DHE SDA secara mandiri.
Hal ini bertujuan mempermudah nasabah dalam melakukan pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Sebagai informasi, DHE SDA mencakup devisa hasil ekspor komoditas sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sesuai ketentuan, eksportir wajib menempatkan dana DHE SDA di bank-bank Himbara.
Namun, terdapat pengecualian bagi eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian bilateral.
Yakni, maksimal 30 persen dana dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan batas waktu maksimal tiga bulan.
Selain itu, eksportir dapat mengonversi hingga 50 persen dana DHE SDA ke dalam mata uang rupiah, sementara mereka dapat memanfaatkan sisanya untuk kebutuhan transaksi valas.
Atau instrumen investasi yang diterbitkan bank Himbara maupun Bank Indonesia.




