URBANCITY.CO.ID — Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Banggar DPRD DKI Jakarta dan TAPD Pemprov DKI menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Secara rinci, nilai anggaran yang disepakati mencapai Rp79.596.193.108.415.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah rampung dan menghasilkan kesepakatan terkait postur anggaran perubahan tahun 2026.
“Alhamdulillah, hari ini Jumat, 21 Agustus 2026, kami Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pembahasan KUA-PPAS,” ujar Suhud.
Baca Juga:Â Laba Bank BSN Melesat 40 Persen: Solusi Hunian Urban dan Investasi
Turun dari APBD Murni Rp81,3 Triliun
Suhud menjelaskan, nilai APBD Perubahan 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD murni DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp81,3 triliun.
Setelah dilakukan penyesuaian dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan, postur anggaran DKI Jakarta menjadi sekitar Rp79,59 triliun.
Meski nilai anggaran mengalami penurunan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
Sektor pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial disebut tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.




