URBANCITY.CO.ID – Polres Berau menangkap pria berinisial BS terkait kebakaran lahan seluas 12 hektare. Kebakaran ini melanda kawasan Tanjung Batu, Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Penyidik kini menetapkan BS sebagai tersangka.
Kasus terungkap saat Satgas Karhutla Berau mendeteksi titik panas (hotspot). Polisi langsung memeriksa dan mengamankan lokasi kejadian.
Penyelidikan membuktikan bahwa kebakaran bukan terjadi karena faktor alam. Polisi kemudian menangkap BS di lapangan.
Pelaku Mengaku Jalankan Perintah Pemilik Lahan
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa BS hanya bertindak sebagai pekerja suruhan. Pelaku membakar lahan atas perintah pemilik tanah demi menghemat biaya tanam kelapa sawit.
“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya, Jumat (21/8).
BS menyalakan api di lima titik lahan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Angin kencang, cuaca terik, dan semak kering membuat api cepat membesar.
Kobaran api meluas hingga melalap area konsesi perusahaan kehutanan di sekitarnya. Perusahaan yang merugi langsung melapor ke polisi.
Ridho menyebut kebakaran menghanguskan lahan 12 hektare dengan kerugian materiel mencapai Rp1,2 miliar.
Penyidik menjerat BS dengan Undang-Undang PPLH, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Pasal 305 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman kurungan 12 tahun serta denda Rp10 miliar.




