URBANCITY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat tersangka baru skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Jaksa menetapkan mantan Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan status hukum anggota TNI AD tersebut. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) memproses perkara ini secara koneksitas sejak Agustus 2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.
Petugas kini menahan Budi di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Dalam perkara ini, Budi mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia merekayasa proyek pengadaan sepeda motor listrik bernilai jumbo.
Baca Juga : Korupsi PT Timah: MA Koreksi Kerugian Negara dari Rp300 T Jadi Rp28 T
Budi menjalankan aksinya bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ikut terlibat dalam persekongkolan tersebut.
Pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun ini menabrak klausul kontrak resmi. Para pelaku menggelembungkan harga satuan secara melawan hukum. Selain itu, mereka memanipulasi berita acara serah terima barang demi mencairkan anggaran.
BGN baru menerima 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan. Namun, instansi tersebut sudah mencairkan dana proyek 100 persen. Praktik lancung ini langsung memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.




