URBANCITY.CO.ID – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) terus melanjutkan pembayaran klaim kepada pemegang polisnya. Pembayaran klaim dilakukan sekitar Rp5 miliar per minggu. Per 30 Januari 2024, AJBB telah merealisasikan pembayaran outstanding klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nilai Rp167,76 miliar, dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp18,65 miliar.
“Optimalisasi/pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber penyelesaian outstanding klaim AJBB. Dalam pelaksanannya OJK meminta hal itu dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono usai rapat Dewan Komisioner OJK akhir Februari lalu, seperti dikutip jawaban tertulis OJK untuk kalangan media beberapa hari lalu.
Baca Juga: OJK Denda Ratusan Pelaku Pasar Modal Rp35 Miliar
Berkaitan dengan upaya penyelesaian outstanding klaim melalui optimalisasi/pelepasan aset itu, Ogi mengungkapkan, AJBB menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK. “Berdasarkan laporan yang kami terima, AJBB akan menyampaikan revisi RPK selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud. OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera menyampaikannya,” tuturnya.
Sementara tentang update pembayaran klaim pemegang polis PT Prolife (dh Indosurya, dalam likuidasi atau DL), Ogi menyebutkan, penyelesaian likuidasinya masih dalam tahap inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk, belum sampai tahap pembayaran klaim. Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife dapat mengajukannya dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung.