URBANCCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan 9OJK) menyebut tiga top risks sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia. Yaitu, keberlanjutan bisnis atau business continuity dan human capital, ditambah risiko perlambatan ekonomi. Sementara di tingkat Asia Pacific, cyber security, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks.
Karena itu penguatan integritas dan kompetensi profesi manajemen risiko di industri jasa keuangan sangat penting, sebagai upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, akhir pekan ini.
Mengutip keterangan resmi OJK, Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), yang bertujuan memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.
“Penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat. Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi industri, pemerintah, dan masyarakat,” kata Sophia.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru untuk Awasi Tekfin dan Kripto
Lebih spesifik, Sophia menyebut tantangan risiko SJK tahun ini. Antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan, penerapan standar akuntansi keuangan baru, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang, serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action TaksForce (FATF).