URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Aturan baru OJK tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.
Menurut keterangan tertulis OJK hari ini, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Baru Pengawasan Bank
Penyempurnaan untuk memperkuat governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling dalam POJK6/2024, diharapkan memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional. Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024 sebagai berikut:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek.
2. Kewajiban bursa efek terkait perusahaan efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah.
5. Persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah.
7. Transaksi short selling oleh perusahaan efek
8. Ketentuan sanksi.