URBANCITY.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut berkomentar terkait kenaiakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai PTN Negeri. Menurut Menang, UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa.
Hal ini ia ungkap saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Award 2024. Menteri Agama Yaqut penandatanganan prasasti peremian Gedung Alumni Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Menag, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Menhub Tegur Garuda Agar Perbaiki Layanan Haji
Menurut Menag, pihaknya menunda proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan..
“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” jelas Gus Men panggilan akrabnya.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Soal sumber pendanaan, lajutnya, bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
Baca Juga: BNI Java Jazz Festival Mudahkan Transaksi Generasi Muda
“Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud,” ujar Menag.