URBANCITY.CO.ID – Mulai 1 Juni 2024 PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta antar kota. Yaitu, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan dari sebelumnya 30-45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian dana pembatalan tiket itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip keterangan resmi KAI kemarin (30/5/2024).
Bagi calon penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital, pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet. Sementara bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menawarkan solusi sementara berupa pengembalian tunai melalui stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan tiket. Selain itu KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Baca juga: Menhub: 10 Tahun Terakhir Pelabuhan dan Kereta Api Paling Banyak Dibangun
Sementara itu proses pembatalan tiket dapat dilakukan di aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan kereta, atau di loket stasiun paling telat 30 menit sebelum keberangkatan KA. “Langkah ini diharapkan makin meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, dan menarik lebih banyak penumpang menggunakan kereta sebagai pilihan utama,” pungkas Joni.