URBANCITY.CO.ID – Selain kolaborasi mencari solusi mengatasi keterbatasan kuota subsidi pemilikan rumah dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Temu Anggota Tiga DPD REI (Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/6/2024), juga membahas kebijakan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah. Dengan terbitnya aturan itu, e-sertifikat akan menggantikan sertifikat tanah analog yang selama ini berlaku.
Terkait dengan regulasi itu, Ketua DPD REI Banten Roni H Adali menyatakan, perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik itu merupakan lompatan yang sangat besar. Namun, tantangannya, sejauh mana jaminan keamanan data elektronik terkait bukti hak atas tanah. Pasalnya, kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda masih cukup banyak terjadi.
“Kami sebagai pelaku usaha ingin sertifikat elektonik itu mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak. Selain itu pemegang hak juga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan,” katanya.
Selain itu, sambung Ketua DPD REi Jakarta Arvin F Iskandar, sertifikat tanah juga sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit properti di perbankan. Misalnya, sebagai komponen dalam analisa kredit, khususnya menyangkut agunan.