Meskipun potensi besar, industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) masih menghadapi tantangan rantai pasok. Sebagai solusi konkret, Kemenperin memberikan insentif khusus guna meningkatkan efisiensi operasional.
“Kebijakan ini mencakup 148 pos tarif dan 448 jenis barang serta bahan, sehingga biaya perawatan dan perbaikan pesawat dapat menjadi lebih efisien,” jelas Menperin mengenai insentif penurunan tarif bea masuk menjadi 0% lewat Skema Khusus Bab 98.
Tiga Instrumen Kebijakan Strategis
Kemenperin berkomitmen mengawal kerja sama Bappenas-Airbus melalui tiga pilar utama:
- Penetapan Skala Prioritas: Memasukkan industri kedirgantaraan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
- Peningkatan Investasi: Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan impor suku cadang.
- Penguatan Rantai Pasok: Pendampingan sertifikasi internasional bagi industri komponen lokal agar mampu bersaing secara global.
Baca Juga:Â Garuda Indonesia Siapkan 1,3 Juta Kursi Mudik Lebaran 2026: Ada Diskon Tiket Pesawat 18 Persen
Melalui kemitraan ini, pemerintah berharap terjadi alih teknologi nyata yang mampu memperkuat sumber daya manusia dirgantara dan meningkatkan kandungan lokal dalam setiap produk kedirgantaraan nasional. (*)






