“Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut,” kata Adita. Ia menambahkan, Kemenhub berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. “Kami meminta kepada seluruh ASN agar dapat menjaga marwah dan etika yang baik sebagai pegawai pemerintah,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS