Baca Juga: Wakaf Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Berkelanjutan
“Tim Likuidasi saat ini telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Likuidasi. Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi Prolife tanggal 27 Februari 2024,” ungkap Ogi.
Terkait PT Aspan (DL), pemegang sahamnya telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan pemegang saham ASPAN (DL).
OJK saat ini dalam proses analisa atas RKAB dan dokumen pendukung yang disampaikan Tim Likuidasi PT ASPAN (DL). Penyelesaian likuidasi PT ASPAN (DL) saat ini dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk. Setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT ASPAN (DL) dapat mengajukannya dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024.
“Sedangkan mengenai asuransi Wanaartha Life (WAL), berdasarkan laporan Tim Likuidasi ke OJK, telah dilakukan pembayaran tahap satu kepada para pemegang polis secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS