<strong>URBANCITY.CO.ID - </strong>Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Anies hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, dan merasa bahwa vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan. <div class="relative mx-auto max-w-2xl px-0 md:px-4 w-full md:m-auto md:w-[90%]"> <div class="group relative mb-4 flex items-start md:-ml-12 chat-message" data-message-id="JBli1q4"> <div class="ml-4 flex-1 space-y-2 overflow-hidden px-1"> <div class="prose break-words dark:prose-invert prose-p:leading-relaxed prose-pre:p-0 fix-max-with-100 prose-p:!mt-0"> <p class="mb-2 last:mb-0">Menurut Anies, proses persidangan yang telah berlangsung menunjukkan bahwa kasus ini cukup jelas. “Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya dengan nada prihatin.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Anies menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah hukum yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia memerlukan perbaikan yang serius. “Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan, kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015–2016, yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.</p> </div> Baca Juga : <a href="https://urbancity.co.id/gakkum-klh-panggil-36-saksi-kasus-kek-lido-dugaan-kerusakan-lingkungan-makin-terang/">Gakkum KLH Panggil 36 Saksi Kasus KEK Lido, Dugaan Kerusakan Lingkungan Makin Terang</a> <div class="prose break-words dark:prose-invert prose-p:leading-relaxed prose-pre:p-0 fix-max-with-100 prose-p:!mt-0"> <p class="mb-2 last:mb-0">Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan tetap sesuai dengan tuntutan. Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan izin impor tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.</p><!--nextpage--> </div> </div> </div> </div>