Kemudahan bagi Pengguna Baru
Tidak hanya bagi profesional, aplikasi ini juga dinilai ramah bagi pengguna awam. Damayanti (50), seorang warga yang tengah mengurus peningkatan status asetnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), mengaku terkesan dengan kelengkapan informasi di dalam aplikasi tersebut.
Awalnya, Damayanti datang ke Kantah Kota Yogyakarta tanpa mengetahui keberadaan layanan digital ini. Namun, setelah dipandu oleh tim Humas ATR/BPN, ia langsung bisa melakukan verifikasi dan mencoba fitur-fitur di dalamnya.
“Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan sana barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujar Damayanti.
Mendorong Layanan yang Informatif
Damayanti yang sedang mengurus legalisir berkas di Balai Kota sebagai syarat peningkatan status tanahnya, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan kanal informasi digital yang transparan.
Baca Juga: TASPEN Salurkan Manfaat JKK untuk Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Layanan ini memungkinkan masyarakat memantau asal-usul subjek maupun objek tanah secara mandiri. “Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkasnya.
Dengan fitur seperti swaplotting, cek data sertipikat, hingga informasi layanan, Sentuh Tanahku diharapkan mampu menghapus celah pungutan liar dan memberikan kepastian waktu bagi seluruh pemohon layanan pertanahan di Indonesia. (*)






