URBANCITY.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan sebelum berlakunya kebijakan stimulus Lebaran tetap akan mendapatkan haknya.
ASDP menyiapkan skema pengembalian dana sebagian (partial refund) untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait diskon tarif dan penerapan tarif tunggal (single tarif) pada periode Angkutan Lebaran 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah memberlakukan potongan 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, yang setara dengan rata-rata 21,9 persen dari total biaya tiket.
Selain diskon, ASDP juga menyamakan harga layanan reguler dan eksekutif (express) pada periode tertentu untuk memeratakan distribusi penumpang.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian selisih harga dirancang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.
Baca Juga: Persiapan Lebaran, ASDP Pasok 750 Life Jacket dan Bus Listrik di Pelabuhan Merak
“Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Jadwal dan Cakupan Tarif Tunggal
Kebijakan tarif tunggal, di mana harga layanan ekspres disamakan dengan layanan reguler, akan diberlakukan di dua titik krusial. Di Pelabuhan Merak, aturan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.




