Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan diawasi OJK adalah sebanyak 98 perusahaan, salah satunya Maucash. Tantangan bagi Maucash dan fintech yang sudah memiliki izin lainnya adalah masih ada ratusan fintech ilegal yang harus diwaspadai.
Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan, Maucash menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan fintech ilegal. Fintech ilegal memiliki ciri-ciri seperti persyaratan yang mudah, proses pinjaman yang tidak transparan, tidak menyediakan layanan pengaduan, dan alamat kantor yang tidak jelas.
Untuk menghindarinya, pastikan fintech yang dipilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK, hindari penawaran yang terlalu menggiurkan, dan perhatikan dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat Indonesia dapat terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.
Baca Juga: KSEI Tunjuk BCA Syariah Sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Bank Pembayaran
Adapun AstraPay menyediakan aplikasi yang dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan. Hal itu memungkinkan pengguna untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui fitur-fitur praktis seperti pencatatan pengeluaran, perencanaan anggaran, dan pembayaran tagihan. Platform yang memudahkan transaksi sehari-hari antara lain meliputi pembelian pulsa dan bayar listrik.
“AstraPay berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia melalui program layanan yang mudah diakses dan dimengerti. Menggunakan AstraPay dalam kegiatan sehari-hari mempermudah kontrol aliran uang, dari membayar tagihan hingga berinvestasi, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan mencapai tujuan finansial mereka,” ujar Karnanda Kurniardhi.