Siasat penyederhanaan hukum ini dirancang agar Indonesia memiliki daya saing yang lebih kompetitif di kawasan regional.
“Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” kata politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan.
Di seberang meja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana tidak akan melonggarkan pengawasan lintas sektor.
Baca juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Tepis Rumor Copot Menkeu dan Gubernur BI di Gedung DPR
Pemerintah diklaim tengah bekerja ekstrakeras agar realisasi pertumbuhan ekonomi tidak meleset dari target yang telah dipatok dalam APBN.
Prasetyo menggarisbawahi, prasyarat utama dari pertumbuhan yang ajeg adalah keharmonisan hubungan antara benteng keuangan negara dan pemegang kebijakan arus uang.
“Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ucapnya memaparkan.
Babak Baru Monopoli Ekspor via PP 24/2026
Rapat koordinasi kali ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi teknis mengenai pemberlakuan regulasi sapu jagat di sektor energi kelistrikan dan tambang.
Prasetyo membeberkan bahwa terhitung mulai 1 Juni 2026 kemarin, pemerintah secara resmi telah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Baca juga: Mensesneg: Hampir Semua Masalah MBG Karena Tak Ikuti Prosedur
Aturan anyar ini menjadi legalitas mutlak yang memindahkan hak pengelolaan serta pengawasan arus ekspor sumber daya alam ke bawah mandat DSI.




