“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” tutur Prasetyo.
Lewat skema baru ini, Danantara diharapkan mampu menjadi motor penahan kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini kerap diparkir pengusaha di luar negeri.
Kendati aturan ini memperketat ruang gerak administratif korporasi tambang, pemerintah menjamin iklim bisnis di dalam negeri akan tetap berjalan transparan dan jauh dari praktik diskriminatif.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo memungkasi keterangannya. (*)




