URBANCITY.CO.ID – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memberikan tantangan besar bagi 3.020 pelaku industri kecil di wilayah tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sigap merespons kondisi ini dengan meluncurkan program Restart Industri Kecil (Restart IK).
Bagi masyarakat urban yang peduli pada stabilitas ekonomi nasional, program ini merupakan langkah krusial dalam mengembalikan produktivitas sektor riil.
Apalagi, sektor riil selama ini menjadi penyokong utama ekonomi daerah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang tepat sasaran.
Baca juga:Â Kemenperin Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengembangan Industri Kerajinan Berbasis Limbah Sawit
Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil.
“Terutama mereka yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).
Fasilitasi Komprehensif melalui Restart IK
Kemenperin mengoptimalkan dua pendekatan utama untuk memastikan efektivitas pemulihan.
Efektivitas ini berbasis unit usaha bagi kelompok binaan dan berbasis Sentra IKM sebagai rumah produksi bersama.




