Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasinya April 2024, menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat sehat.
OJK menyatakan, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif bank, wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja membuat laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, melalui pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.
POJK 15/2024 memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).
ICFR diharapkan menjadi landasan menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi dan laporan keuangan bank, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan, dapat digunakan otoritas melakukan deteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah pada sebuah bank, sehingga bisa melakukan koreksi dengan cepat,” jelas Dian.
Baca juga: OJK Terbitkan Panduan Ketahanan Perbankan Hadapi Risiko Digitalisasi
POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:
1. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas, dan kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif melakukan window dressing.