Window dressing adalah praktik merekayasa atau membedaki laporan keuangan sehingga kinerja keuangan perseroan terlihat sehat dan kinclong.
2. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit
3. Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal
4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan
5. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK baru ini, berupa sanksi administratif denda atau non-denda yang signifikan
6. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan
7. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi dan/atau laporan keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini diundangkan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS