Bank Suka Bedaki Laporan Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Anti “Window Dressing”

Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasinya April 2024 menemukan, adanya kesengajaan yang dilakukan Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank terlihat sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam sebuah acara. (Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2024, guna meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank. POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank itu mulai berlaku sejak diundangkan, 29 Oktober 2024.

OJK melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024) menyatakan, informasi dan laporan keuangan bank sangat strategis perannya dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator pemangku kepentingan lain di industri perbankan.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version