URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2024, guna meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank. POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank itu mulai berlaku sejak diundangkan, 29 Oktober 2024.
OJK melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024) menyatakan, informasi dan laporan keuangan bank sangat strategis perannya dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator pemangku kepentingan lain di industri perbankan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




