URBANCITY.CO.ID – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Royal Mediterania Garden (Jakarta) Yohanes menyatakan, rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen sangat tidak tepat.
Pasalnya, IPL adalah iuran atau urunan bersama warga penghuni apartemen untuk pemeliharaan dan perawatan apartemennya (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama).
Dana IPL tersebut dibayarkan PPPSRS kepada vendor yang berkerja di lingkungan apartemen sehingga operasional apartemen berjalan dengan baik.
Yohanes menyatakan, IPL bukan objek PPN, karena PPN dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu transaksi. Sementara IPL adalah pengumpulan dana dari penghuni apartemen oleh PPPSRS.
“Jika penghuni menyetor IPL ke rekening bersama milik penghuni, apakah penyetoran tersebut merupakan penyerahan terhutang PPN?” tanya Yohanes dalam konferensi pers P3RSI bertajuk “PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia berbicara bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta dan sejumlah pengurus PPPSRS dari apartemen lain di Jakarta.
Yohanes menambahkan, jika kantor pajak mencari sumber baru pajak untuk setoran negara, sebaiknya dipertimbangkan lagi rencana pengenaan PPN atas IPL apartemen karena tidak tepat.
Yohanes menjelaskan, banyak tantangan dalam pengelolaan keuangan di apartemen. Salah satunya, warga selalu protes dan menentang kenaikan IPL, sehingga tarif IPL stagnan.