“Di apartemen kami hanya sekitar 70 persen penghuni yang tertib membayar IPL. Sisanya sering nunggak karena alasan ekonomi. Pemilik dan penghuni yang punya tunggakan ini sangat sulit ditagih,” ungkap Kian.
Karena itu Kian menghimbau pemerintah sebelum mengenakan PPN terhadap IPL apartemen, melihat dulu kondisi lapangan. “Kasihan rakyat kondisi ekonominya banyak yang tidak baik-baik saja. Kalau IPL apartemen dibebani PPN lagi, kesulitan penghuni apartemen makin bertambah,” katanya.
Ketua PPPSRS CBD Pluit (Jakarta) Yus Heri juga menolak keras rencana pemerintah (Dirjen Pajak) mengenaikan PPN pada IPL apartemen, karena tidak tepat, tidak adil, dan tidak logis.
“Ini bentuk tidak konsistennya pemerintah dalam setiap kebijakan yang telah ditetapkan, dalam hal ini mendorong orang tinggal di rusun untuk mengatasi terbatasnya lahan yang terjangkau di perkotaan,” kata Yus.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS