URBANCITY.CO.ID – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menggelar webinar edukasi pajak untuk nasabah badan usaha, Selasa (30/01/2024). Edukasi yang membahas penerapan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 itu, dihadiri lebih dari 177 peserta.
Dalam webinar itu disosialisasikan juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi.
Tujuannya, supaya pemilik usaha lebih mudah melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan regulasinya. Pendapatan pajak berkontribusi sekitar 70% terhadap penerimaan negara di APBN.
Berbicara dalam webinar itu antara lain Direktur BCA Syariah Pranata dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni sebagai narasumber.
Menurut Pranata, webinar ini merupakan bagian dari komitmen BCA Syariah dalam mendukung peningkatan literasi keuangan dan perpajakan bagi para nasabahnya, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara.
“Selain itu kegiatan ini juga menjadi ruang bagi nasabah untuk berdiskusi dengan ahlinya mengenai pajak, sehingga pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak meningkat dan bermanfaat bagi keberlanjutan bisnisnya,” katanyaseperti dikutip keterangan resmi Departemen Komunikasi & Kesekretariatan Perusahaan BCA Syariah pada hari yang sama.
Baca juga: BCA Syariah Gelar Pelatihan UMKM WEpreneur 2
PMK Nomor 168 Tahun 2023 sendiri diterbitkan dengan maksud memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan PPh pekerjanya. Selain itu, peraturan baru itu juga memudahkan pegawai melakukan pengecekan atas pemotongan PPh-nya.