Bandara di negara mereka sendiri sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke, dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak berdampak terhadap konektivitas nasional. Selain itu banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan, karena berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia. Semua pintu tersebut harus dijaga.
Baca juga: Kemenhub Pangkas Bandara Internasional Jadi 17. Ini Daftarnya
Bila frekwensi penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga menjadi tidak efektif dan efisien karena pengelola sudah menyediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL, serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.
Denon juga menilai, penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah sudah adil, karena bandara yang status penggunaannya domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Seperti untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas status bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara saja. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemangkasan status bandara internasional dilakukan untuk mendorong pemulihan penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.