URBANCITY.CO.ID – Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (BTN) atau BTN Syariah mencatat kinerja mengesankan sepanjang tahun lalu. Laba bersihnya melesat dua kali lipat lebih menjadi Rp702,3 miliar dibanding Rp333,6 miliar tahun 2022.
Perolehan laba itu ditopang oleh peningkatan penyaluran pembiayaan sebesar 17,4% dari Rp31,6 triliun tahun 2022 menjadi Rp37,1 triliun tahun lalu. Kinerja BTN Syariah yang moncer itu boleh jadi menjadi indikasi kian meningkatnya minat konsumen menggunakan KPR syariah dalam membeli rumah. Apa sih perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional?
Menurut Hadiana, Direktur Utama PT Kreasi Prima Nusantara, perusahaan developer yang mengembangkan perumahan syariah Prima Cikahuripan di bilangan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam sebuah wawancara, perbedaan pembiayaan berbasis syariah (Islam) dengan kredit konvensional terletak pada akad atau kontraknya.
Akad pembiayaan syariah entah KPR atau non KPR, adalah jual beli dengan berbagai variannya. Sedangkan akad kredit konvensional adalah pinjam meminjam uang.
Karena berdasarkan jual beli, tidak ada pengenaan bunga dalam pembiayaan syariah, melainkan margin keuntungan yang diambil penjual dari pembeli. Misalnya, kalau harga rumahnya Rp100 juta, bank menjualnya kepada konsumen Rp120 juta. Jadi, marginnya 20%.
Sebaliknya pada kredit konvensional, ada pengenaan bunga utang dari pemberi pinjaman (kreditur) kepada peminjam (debitur) sebagai cost of fund. Katakanlah konsumen membeli rumah seharga Rp100 juta, tapi hanya mampu membayar tunai Rp20 juta.