Yang terpenting dalam ekonomi syariah, semua sudah clear dan pasti baru boleh bertransaksi. Ya tanahnya, perizinan, proses pembangunan rumah, jadwal serah terima, sertifikat, dan lain-lain.
Kalau ada yang belum jelas, transaksi belum boleh dilakukan dan konsumen baru boleh memesan rumahnya dulu. Sebab itu konsumen jangan langsung terpukau dengan label syariah yang dipromosikan sebuah perumahan dan langsung membayar uang muka.
Selain itu dalam transaksi syariah para pihak juga tidak boleh zalim dan gharar. Tidak zalim artinya bersikap adil, memastikan tak ada pihak yang dirugikan dalam bertransaksi. Tidak gharar maksudnya tidak menipu, tidak berspekulasi, atau menyampaikan informasi yang belum pasti.
“Misalnya, dekat proyek akan ada pembangunan jalan tol. Kalau masih rencana, nggak usah disampaikan (kepada konsumen sebagai nilai jual perumahan). Soalnya kalau tolnya nanti tidak jadi dibangun, itu termasuk gharar,” jelas Hadiana.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS