Syarat dan Rukun Puasa
Lebih lanjut, Miftahul memaparkan bahwa terdapat empat syarat wajib puasa Ramadhan yang harus dipenuhi, yakni beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, serta memiliki kemampuan fisik dan mental untuk berpuasa.
Adapun rukun puasa terdiri dari dua hal utama:
-
Niat yang dilakukan sebelum fajar.
-
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Miftahul juga merinci sejumlah perkara yang dapat menggugurkan pahala dan status puasa seseorang. Makan, minum, serta berhubungan suami istri di siang hari secara sengaja adalah pembatal utama.
“Salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam lambung (al-jauf) melalui jalur-jalur yang biasa, yaitu mulut, hidung, dan dua jalur pengeluaran (kubul dan dubur),” jelas Miftahul.
Selain itu, puasa juga dinyatakan batal apabila seseorang muntah dengan sengaja, mengalami datang bulan (haid) atau nifas di tengah hari, serta kehilangan akal atau gila. Hal ini sesuai dengan tuntunan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Kesimpulannya, jika Anda terbangun dalam keadaan junub saat azan Subuh berkumandang, jangan panik. Puasa Anda tetap sah untuk dilanjutkan, namun segeralah bersuci agar kewajiban salat Subuh tetap dapat ditunaikan tepat waktu.






