Baca Juga: Kemenperin Gandeng Startup, Akses Kerja Disabilitas di Industri Manufaktur
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) akhir Januari lalu, terungkap bahwa daya beli masyarakat mulai tergerus.
Pengusaha pun mulai meminta relaksasi, termasuk penyempurnaan kebijakan fiskal berupa PPh final rendah pada transaksi di bank bullion—serupa dengan perlakuan pada saham atau kripto.
“Pihak asosiasi juga menekankan bahwa industri perhiasan yang bersifat padat karya membutuhkan dukungan kebijakan yang kondusif agar tetap mampu menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” ungkap Reni.
Hilirisasi dan Efisiensi
Untuk menjaga agar transaksi tetap berada di jalur resmi, Kemenperin mendorong penguatan bank bullion. Skema ini diharapkan mampu menjamin pasokan bahan baku sekaligus meningkatkan likuiditas industri.
Baca Juga: Dorong Industri IKM, Kemenperin Resmikan Sentra Fesyen di Bintan
“Jika peredaran emas masuk ke dalam sistem bullion yang terstruktur, maka mekanismenya akan menyerupai sistem perbankan, dan industri perhiasan terjamin bahan bakunya dari sana,” tegas Reni.
Strategi bertahan lainnya adalah adaptasi produk. Para pelaku industri kini lebih banyak menelurkan perhiasan dengan desain menarik namun memiliki bobot dan kadar karat yang lebih ringan agar tetap terjangkau dompet konsumen.
Direktur Industri Aneka, Reny Meilany, menambahkan bahwa kunci utama terletak pada sinergi hulu hingga hilir guna menekan ketergantungan impor.
“Ke depan, pemerintah optimistis industri perhiasan nasional dapat terus tumbuh dan bertransformasi menjadi sektor yang semakin bernilai tambah, berdaya saing global, serta mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya. (*)






