Syarat Umum: Belum punya rumah, WNI, usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan belum pernah menerima subsidi serupa.
Batas Penghasilan Diperluas
Kementerian PKP akan menaikkan batas penghasilan maksimal jadi Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 13 juta bagi yang sudah berkeluarga, khususnya di Jadebotabek. Aturan ini akan tertuang dalam Kepmen pada 21 April 2025.
Proses Pengajuan Mudah
Pengajuan bisa dilakukan melalui Bank BTN atau BP Tapera. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, NPWP, dan surat keterangan kerja sesuai profesi.
Baca juga : Tak Hanya Wartawan, 8 Profesi Ini Juga Dapat Kuota Rumah Subsidi, Profesi Apa Saja?
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, “Kami ingin profesi yang jadi tulang punggung masyarakat ini punya kepastian tempat tinggal.”
Program ini menjadi angin segar bagi pekerja sektor informal dan profesi vital lainnya untuk bisa memiliki rumah idaman dengan cara yang terjangkau.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS