URBANCITY.CO.ID – Pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan pilar penting perekonomian nasional. Tercermin dari kontribusi mereka dalam bentuk remitansi yang menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Karena itu Bank Indonesia (BI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), memandang sangat penting memperkuat kerja sama dan koordinasi terkait upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi dan keuangan PMI.
Komitmen tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Deputi Gubernur BI Juda Agung dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta akhir pekan ini (31/5/2024). Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberdayaan ekonomi dan keuangan, peningkatan edukasi dan literasi perlindungan konsumen, pengembangan data dan statistik PMI untuk mendukung perumusan kebijakan, serta bentuk kerja sama dan koordinasi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dan BP2MI. NK BI dan BP2MI berlaku efektif hingga 31 Mei 2029.
Juda Agung menyampaikan, upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi dan keuangan PMI perlu difokuskan pada tiga momen. Pertama, saat pra-keberangkatan. Di sini para pekerja migran perlu dibekali literasi keuangan, agar dapat mengelola keuangan secara bijak dan aman serta memanfaatkan remitansi untuk tujuan produktif.
Kedua, saat penempatan di luar negeri. Pekerja migran membutuhkan dukungan layanan remitansi yang handal dan terpercaya, agar dapat mengirimkan uang kepada keluarga di tanah air dengan cepat dan aman. Dalam hal ini, mereka perlu didukung dengan peningkatan literasi layanan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen.