URBANCITY.CO.ID – Transaksi ekonomi dan keuangan digital (EKD) terus melesat. Pada triwulan II 2024, Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi digital banking mencapai 5,26 miliar, meningkat 32,03 persen secara tahunan (yoy).
Sementara transaksi uang elektronik tumbuh 36,22 persen, mencakup 3,87 miliar transaksi. Sedangkan transaksi menggunakan QRIS code meroket 226,54 persen, dengan 50,5 juta pengguna dan 32,71 juta merchant.
Keterangan resmi BI melalui Asisten Gubernur/Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Sabtu (3/8/2024), menyatakan, peningkatan transaksi digital itu akan terus berlangsung sejalan dengan pergeseran preferensi masyarakat yang lebih menyukai transaksi elektronik, dan tingginya laju inovasi digital.
Namun, di sisi lain perkembangan transaksi digital yang pesat itu, juga mendatangkan berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Terutama risiko dari kejahatan di dunia siber.
Karena itu pada saat bersamaan diperlukan terobosan kebijakan dan peningkatan literasi digital yang masif, serta penguatan kebijakan dan sistem perlindungan konsumen dalam EKD.
Dengan kata lain, laju inovasi dan transaksi digital yang cepat, perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang kuat. Termasuk penguatan keamanan sistem, serta penerapan prinsip KYC (Know Your Customer) dan KYM (Know Your Merchant) di lembaga keuangan.
“Di sisi otoritas, penguatan harmonisasi kebijakan dan pengaturan perlindungan konsumen perlu terus dilakukan,” kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam casual talk “Digital Leap: Paving The Way for Economic and Finance Transformation”, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).