URBANCITY.CO.ID –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengonsumsi gas tertawa atau Whip Pink, yang saat ini sedang viral di media sosial. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa Whip Pink mengandung dinitrogen oksida (N2O).
“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” ucap Suyudi dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).
Ia menyatakan bahwa dinitrogen oksida (N2O) adalah zat yang pada suhu ruangan berbentuk gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar, yang jika dihirup atau dicicip memiliki aroma dan rasa manis yang ringan. N2O disebut gas tertawa karena perilaku pengguna yang menyalahgunakannya sering menunjukkan kegembiraan berlebihan hingga tertawa.
Di luar penggunaan medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia sesaat, relaksasi, atau halusinasi ringan. Suyudi menegaskan bahwa penyalahgunaan N2O untuk tujuan euforia sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.
Baca Juga :Â BNN Usul Dua Zat Anestesi Etomidate dan Ketamin Jadi Kategori Narkoba
“Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” tuturnya.
Suyudi berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada keluarga, dengan mengenali bentuk penyalahgunaannya seperti tabung kecil, cartridge, atau balon yang dihirup. Ia juga meminta orang tua untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja, serta melaporkan peredaran gelap N2O.
Jika menemukan praktik penjualan atau penggunaan yang disalahgunakan, ia menyarankan untuk segera melaporkan ke BNN melalui telepon 184 atau kepolisian terdekat.
“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis,” tambah Suyudi.
BNN berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang sudah dikategorikan sebagai narkotika, narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O jika disalahgunakan.




